Powered By Blogger

selamat datang!!!

trimaksih telah mengunjungi blog ini. berikan saran dan krtitik kepada kami. kepedulian anda, semangat kami...

Selasa, 17 Mei 2011

definisi ulum al-quran


1.      Definisi Ulum al-Qur’an
Etimologi: Idofah dari kata Ulum (jmk dr Ilmu) dan kata Qur’an, yg mempunyai arti: Semua ilmu yang bersumber dari al-qur’an atau ilmu-ilmu yang ada hubungannya dg al-qur’an
Misalnya :
n  Ilmu Rasmil Qur’an
n  Ilmu Qiro’at
n  Ilmu Tafsir
n  Ilmu I’jazil Qur’an
n  Ilmu Asbaun Nuzul
n  Ilmu Nasih Mansuh
n  Ilmu I’robil Qur’an
n  Ilmu Ghoribil Qur’an
n  Ilmu Tajwid
n  Ilmul Ashwat
n  Ilmu Balaghoh
n  Ilmu Ilmu Nahwu
n  dll
Oleh karena itu Abu Bakar Ibnu Al-’Arabiy berpendapat bahwa:
Ilmu al-qur’an itu jumlahnya sangat banyak bahkan tidak terbatas tergantung pada kemajuan dan perkembangan ilmu dan budaya manusia. Bila dihitung menurut jumlah bilangan kalimatnya saja terdapat kurang lebih 77.450 macam ilmu, mengingat setiap kalimat mengandung 4 makna yaitu lahir, batin, haq dan batil. 
Sebagian ahli, membatasi bhw ilmu al-qur’an adalah ilmu2 yang ada hubungannya dg al-qur’an dari segi qur’aniyahnya saja (hidayah & I’jaznya)
Oleh karena itu yg dimaksud dg ilmu-ilmu al-qur’an adalah ilm-ilmu yg terkait dg syar’iyah dan arabiyah saja sedangkan yg terkait dg ilmu kawniyah yg terus berkembang seperti: ilmu falak, ekonomi, kimia, kedokteran, biologi dll tdk termasuk ilmu al-qur’an, walaupun al-qur’an menganjurkan umatnya untuk mempelajari semua itu
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Definisi Ulumul Qur’an (menurut Istilah/ Therminologi) adalah sbb.
Mabahithu tata’allqu bi al-qur’an al karim min nahiyati nuzulihi wa tartibihi wa jam’ihi wa kitabatihi wa qiroatihi wa tafsirihi wa I’jazihi wa nasikhihi wa mansukhihi wa daf’i al-syubahi wa nahwi dzalika
(pembahasan yang berhubungan dengan al-qur’an dari segi turunnya, tertibnya, kodifikasinya, penulisannya, membacanya, menafsirkannya, I’jaznya, nasikh mansukhnya, menolak syubhat2nya dll.)
2.      Asbab al-Nuzul (latar belakang turunnya ayat al-qur’an)
Al-Wahidi (wafat th. 427 H) berpendapat:
La yumkinu ma’rifatu tafsiril ayat duna al-wuqufi ‘Ala qishatiha wa bayani Nuzuliha.
Ibnu Taimiyah (wafat th.726 H) berpendapat:
Ma’rifatu Sababi al-Nuzul Tu’iynu ‘Ala Fahmi al-Ayat Fa Inna al-Ilma bi al-Sabab Yurithu al-Ilma bi al-Musabbab  
Ibnu Daqiqil ‘Id (wafat th.702 H) berpendapat:
Bayanu Sabab al-Nuzul Thariqun Qawiyun Fi Fahmi Ma’aniy al-Kitab al-’Aziz Wahuwa Amrun Yahshulu bi Al-Shahabatt Liqara’ina Tahtaffu bi al-Qadlaya
Contoh Kasus:
Dalam memahami makna dan kandungan Al-qur’an sering terjadi kesalahan di kalangan umat islam karena tidak memahami Asbab al-Nuzul atau latar belakang turunnya al-qur’an, Misalnya sbb. : 
La Tahsabanna al-lazina yafrahuna bima ataaw wayuhibbuna an yuhmadu bima lam yaf’alu fala tahsabannahum bimafazatin min al-azab (ali Imran 188)
Marwan bin Hakam pernah memahami ayat tsb merupakan ancaman bagi orang2 mu’min sehingga beliau memerintahkan kepada penjaga pintu (bawwab) agar bertanya kpd Ibnu Abbas, jika seseorang merasa gembira lantaran mendapatkan sesuatu atau ingin dipuji terhadap sesuatu yang belum dilakukan berarti tidak satupun orang yang bisa luput dari siksa Allah. Maka  Ibnu Abbas menjelaskan:
Ma ara lakum Wa lihazihi Innama Da’a al-Nabiyu al-Yahuda fasa’alahum an syaiin fa katamuhu wa akhbaru bighairihi fa arawhu an qad istuhmidu ilaihi ………
wa farihu bima uwtuw min kitmanihim    
         Laisa ala al-lazina amanuw wa amilu al-shalihat junahun fima tha’imu (al-Maidah 93)
Ayat tsb turun merupakan jawaban dari pertanyaan para sahabat ketika ada ayat yang mengharamkan khamr dan mereka bertanya Bagaimana dg teman2 kita yang sudah wafat
3.      Al-Qur’an Diturunkan dg Tujuh Huruf
Hadith yg menerangkn bhw al-qur’an diturunkn dg 7 huruf adalah sangat sahih.
Imam al-suyuti dalm kitab nya al-Itqan  mengatakan bahwa hadith ttg hal ini diriwayatkan oleh sekitar 21 orang sahabat. antara lain dari Umar bin Khatab beliau mengatakan:
 aku mendengar Hisyam bin Hakim membacakan surat al-furqan pada masa hidup Rasulullah aku perhatikan bacaannya, tiba-tiba ia membacanya dg banyak huruf  yang belum pernah dibacakan Rasul kepadaku, sehingga hampir saja aku memukulnya di waktu shalat, tapi aku bersabar menunggu sampai salam. Aku tarik selendangnya dan aku tanya siapakah yang mengajarkan bacaan seperti itu,   
Dia menjawab: Rasulullah yg membacakan kepadaku, lalu aku berkata kepadanya “dusta engkau” karena Rasulullah membacakan kepadaku tidak seperti yang kau baca
Karena itu aku bawa dia menghadap Rasul dan aku adukan persoalannya kemudian Rasul berkata, lepaskanlah dia wahai umar, kemudian Rasul perintahkan kpd Hisyam utk membaca dan beliau katakan begitulah al-qur’an diturunkan kepadaku. Kemudian beliau perintahkan aku utk membaca dan aku baca sesuai yg diajarkan Rasul tetapi tdk sama dg bacaan Hisyam ternyata Rasul jg mengatakan begitulah al-qur’an diturunkan. Sesungguhnya al-qur’an diturunkan dg tujuh huruf, maka bacalah dg huruf yg kau anggap mudah.
Perbedaan pendapat ttg Hadith 7 huruf
         Imam Suyuti mengatakan bahwa hadith tsb menimbulkan perbedaan pendapat sangat beragam sehingga mencapai 40 pendapat yang berbeda
         Manna’ al-qathan dalam kitabnya (mabahith fi ulum al-qur’an) menyimpulkan perbedaan pendapat tsb menjadi 6 pendapat
Pendapat pertama
Yg dimaksud 7 huruf adalah 7 bahasa dlm satu makna, artinya bila ada ungkapan semakna yg dituturkan dg bahas yg berbeda di kalangan bangsa arab maka al-qur’an turun dg sejumlah lafadz sesuai ragam bhs yg ada, tapi jika tdk ada perbedaan al-qur’an diturunkan dg satu lafadz saja. 7 bahasa yg dimaksud adalah bahasa Quraisy, Huzail, Thaqif, Hawazin, Kinanah, Tamim, dan Yaman
Pendapat kedua
      7 huruf artinya adalah 7 macam bahasa yg bertebaran dalam al-qur’an bukan 7 lafadz yang semakna sebagaimana pendapat yang pertama tadi, jadi dalam al-qur’an terdapat kombinasi bahasa yang tersebar dalm berbagai surat
Pendapat ketiga
  • Yang dimaksud 7 huruf adalah 7 unsur kandungan ajaran al-qur’an antara lain: Amar (perintah), Nahi (larangan), Wa’d (janji), Wa’id (ancaman), Jadal (perdebatan), Qasas (cerita) dan Matsal (perumpamaan)
  • Atau ada yang mengatakan : Amar, Nahi, Halal, Haram, Muhkam, Mutasyabih, dan Amtsal
Pendapat ke Empat
Yg dimaksud dg 7 huruf adalah 7 hal yang bisa menimbulkan ikhtilaf antara lain:
Perbedaan kata benda (Isim), misalnya bentuk Mufrad, Mutsanna, Jamak, Muzakkar, Mu’annats dll.
Contoh: kalimat
Wa al-Lazina hum Li amanatihim Wa ‘Ahdihim Ra’un bisa dibaca Mufrad dan bisa Jamak 
Perbedaan Taqdim Ta’khir
Misalnya kalimat Fayaqtuluna Wa Yuqtaluna  dalam surat al-Taubat ayat 111
Kalimat ini bisa dibolak balik dalam bacaannya sehingga memungkinkan dibaca Fayuqtaluna Wa yaqtuluna
C. Perbedaan Tasrif
Misalnya Kalimat ربنا باعد بين اسفارنا (saba’ 19) bisa dibaca Rabbana Ba’id baina asfarina atau Rabbuna ba’ada baina asfarina
Pendapat ke Lima
Kata Sab’ah (7) tidak diartikan secara harfiyah (bukan bilangan antara 6 dan 8 tetapi tujuh itu adalah lambang kesempurnaan menurut kebiasaan bangsa Arab, misalnya ada istilah 7 langit, 70 kali lipat atau 700 kali
Dengan demikian makna 7 huruf adalah merupakan lambang kesempurnaan bahasa al-qur’an yang bisa mewakili semua bahasa bangsa arab yang dianggap telah mencapai puncak kesempurnaan
Pendapat ke Enam
Sebagian ulama’ mengartikan 7 huruf yg dimaksud adalah Qira’at Sab’ah : At-Thabari, Abu Ya’la dan Bazzar meriwayatkan hadith dg Rijal yg sahih dari A’masy, beliau berkata, suatu ketika Anas membaca (Q.S. al-Muzammil: 6) dg bacaan “Inna Nasyi’ata al-laili hiya Asyaddu Wathaan Wa Ashwabu qila”
Lalu para sahabat yang hadir ada yang berkata “seharusnya Aqwamu (bukan Ashwabu)”
Beliau menjawab, “ Aqwamu, Ashwabu dan Ahya’u “ adalah satu (sama artinya)
Oleh karena itu qiraat sab’ah ini juga dianggap sah selama ada riwayat yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan sanad dan gurunya
4.      Qirã’ãt Sab’ah dan  Syarat-syarat Kesahihan
Menurut Al-Zarqani, yang dimaksud dg Qira’at adalah suatu mazhab yang dianut oleh seorang Imam dari para Imam Qurra’  yang berbeda dg yg lain dlm bacaan al-qur’an sesuai riwayat dan thuruq yg diterima.
Menurut Imam Al-Suyuti dan Imam Ibnu al-Jaziriy, Ulama’ pertama yg menyusun ilmu ini adalah Abu Ubaid Al-Qasim ibnu Salam
Ilmu qira’at ini muncul karena banyaknya perbedaan dalam pengucapan atau bacaan al-qur’an sehingga terjadi penyimpangan2 dan perubahan dalm makna al-qur’an
Untuk mendapatkan qira’at yang sesuai dg ajaran Rasul Allah SAW para Ulama’ membuat suatu syarat dalam penyeleksian berbagai qira’at yang berkembang
Syarat-syarat tersebut adalah sbb.
  1. Sanadnya harus sahih
  2. Harus sesuai dg kaidah2 bhs arab baik yg paling fasih maupun sekedar fasih. Sebab, qira’at adalah sunnah yang harus diikuti dg rujukan berdasar Isnad, bukan berdasar Ra’yu
  3. Harus sesuai dg Mushaf Utsmani  
PEMBAGIAN QIRA’AT DARI SEGI SANAD
¤  Qira’at Mutawatir, yaitu qira’at yang diriwayatkan oleh Rawi yang banyak dan semuanya tidak mungkin sepakat untuk berdusta. Para ulama’ sepakat bahwa qira’at sab’ah merupakan qira’at Mutawatir
¤  Qira’at Masyhur, yaitu sanadnya sahih, sesuai kaidah bahasa arab dan Rasm al-Utsmani tapi tdk sampai mencapai derajat mutawatir
¤  Qira’at Mutawatir dan Masyhur ini harus dijadikan pegangan membaca alqur’an baik ketika shalat atau di luar shalat
¤  Qira’at Ahad, yaitu qira’at yang sanadnya sahih tapi berbeda dg Rasm al-Utsmani atau tidak sesuai dg kaidah bhs arab selain itu tidak terkenal di kalangan Imam qira’at
¤  Qira’at Syadzah, yaitu qira’at yang sanadnya cacat atu tidak bersambung kepada Rasul Allah SAW.
¤  Qira’at Maudu’ , yaitu qira’at yang disandarkan pada Sanad atau Rawi yang tidak dikenal atau tidak diterima
¤  Qira’at Mudraj, yaitu qira’at yang memperoleh tambahan kalimat yang merupakan tafsir dari ayat tersebut 
IMAM-IMAM QIRA’AT.
al-qur’an adalah satu-satunya kitab suci yang terjaga melalui periwayatan langsung dari Rasul saw. Diantara para perawi yang berjasa menyampaikan al-qur’an kepada kita adalah sbb.
  1. Imam Nafi’ Al-Madani, Nama lengkapnya: Abu Ruwaim Nafi’ ibnu Abdurrahman ibnu Abi Na’im al-Laitsiy, berasal dari Isfahan. Beliau wafat th 169 H.
  2. Imam Ibnu Katsir, Nama lengkapnya: Abu Muhammad Abdullah Ibnu Katsir al-Dary al-Makky. Beliau sebagai Imam qira’at di Mekah, disamping itu beliau adalah seorang Tabi’in yang pernah hidup bersama sahabat Abdullah bin Jubair, Abu Ayyub al-Anshary dan Anas ibnu Malik. Beliau wafat di Mekah th. 120 H. 
Abdullah ibnu Amir al-Syamy, Nama lengkapnya: Abdullah al-Yahshuby. Seorang hakim di Damaskus pada masa pemerintahan Walid ibnu Abdul Malik. Beliau belajar qira’at dari al-Mughirah ibnu Aby Syihab al-Mahzumy dari Utsman ibnu Affan dar Rasulullah saw. Beliau wafat pada th.118 H.

5.      NASIKH DAN MANSUKH
·     NASIKH menurut Bahasa (etimologi) berarti Izalah, yaitu menghilangkan atau memindahkan sesuatu dari satu tempat ke tempat lain
·     Pemahaman seperti ini didasarkan atas firman Allah swt QS al-Jathiyah ayat 29 ( Haza kitabuna yantiqu ‘alaikum bi al-haqqi Inna kunna nastansikhu ma kuntum ta’malun ) maksud kata nastansikhu dlm ayat ini adalah memindahkan amalan kedalam catatan
NASIKH
menurut makna istilah (terminologi)
Adalah mengangkat atau memindahkan atau membatalkan Hukum Syar’iy dengn Khitab Syar’iy dengan syarat sebagai berikut:
  1. Hukum yang di naskh (dihilangkan) atau yang dibatalkan adalah Hukum Syar’iy
  2. Hukum yang menaskh (membatalkan) datangnya lebih akhir dari yang dinaskh (dibatalkan) 
  3. Khitab yang menaskh tidak bersifat sementara sehingga akibat hukum yang ditimbulkan berlaku permanen
Perbedaan Pendapat mengenai Nasikh Mansukh
  1. Tidak setuju adanya Nasikh Mansukh, Pendapat ini datang dari orang2 Yahudi yang ingin mempertahankan ajarannya. Mereka beralasan jika ajaran atau hukum yang datang dari Allah swt itu berganti-ganti berarti Allah tidak mengetahui apa yang akan terjadi dan hal ini adalah mustahil bagi Allah
Ibnu Katsir membantah pendapat mereka dengan argumentasi bahwa salah satu sifat wajib bagi Allah swt adalah Fi’lu Kulli Mumkinin aw Tarkuhu Disamping itu dalam Taurat juga pernah ada pembatalan Syari’at seperti tidak berlakunya Pernikahan dg saudara kandung yang pernah berlaku pada syari’atnya Nabi Adam As.
2. Menerima adanya Nasikh Mansukh secara bebas dan berlebihan
n  Pendapat ini datang dari kelompok Rawafid (pecahan dari Aliran Syi’ah) yang berlebihan dalam memahami Nasikh Mansukh. Mereka memahmi Nasikh Mansukh dg bersandar pada QS Al-Ra’d ayat 39 ( Yamhu Allahu ma yasya’u wa yuthbitu wa ‘indahu ummu al-kitab) dan hal ini dikaitkan dg keberadaan Sahabat Ali RA yang dianggap mendapatkan posisi sebagai penerus Rasul Allah saw. Dan memiliki wewenang untuk mengganti hukum Allah sesuai kehendaknya (ini adalah sebuah Kebohongan besar)
3.  Pendapat Imam Al-Ashfahani, Beliau tidak setuju adanya Nasikh Mansukh karena itu hanya terjadi menurut akal yang tdk dibenarkan menurut al-qur’an
   Pendapat beliau ini didasarkan atas Firman Allah QS. Fusshilat ayat 42; ( La ya’tihi al-bathilu min baini yadaihi wa la min khalfihi tanzilun min Hakimin Hamid) dengan demikian beliau berpendapat bahwa al-qur’an tdk mungkin mengalami Nasikh Mansukh karena datang dari Zat yang maha bijaksana dan terpuji, tidak mungkin ada pembatalan dari sisi manapun sesuai pernyataan Allah dalam ayat tersebut
4.  Pendapat Jumhur, mereka berpendapat bahwa Nasikh Mansukh bisa terjadi baik menurut akal maupun syari’at. Argumentasinya adalah sbb.
n  Semua hal yang dilakukan Allah tidak dihalangi oleh tujuan-tujuan tertentu. Allah maha mengetahui apa yang terbaik untuk hambaNya sehingga Allah maha kuasa untuk menetapkan suatu hukum atau menghapusnya walau dalam satu waktu sekalipun
n  Nash-nash al-qur’an maupun hadith Nabi telah menunjukkan kemungkinan terjadinya Nasikh Mansukh. Lihat QS. al-Baqarah 106 ( Ma nansakh min ayatin aw nunsiha na’ti bikhairin minha aw mithliha) dan Al-Nahl 101 ( Wa iza baddalna ayatan makana ayatin wallahu ya’lamu bima yunazzilu qalu innama anta muftar bal aktharuhum la ya’lamun)
Macam-macam naskh dalam al-qur’an
  1. Lafadz tetap, hukumnya dihapus. Contoh, “Shlat malam” asalnya wajib (QS Al-Muzammil ayat 1-3 dihapus dg ayat 20
  2. Hukumnya tetap Ayatnya dihapus. Contoh, “Hukum Rajam sampai mati”  bagi pezina mukhshan dal islam sebenarnya masih berlaku tetapi ayatnya dihapus dan diganti dg Hukum Cambuk 100 kali
  3. Lafadz dan Hukumnya dihapus sebagaimana HR Muslim yg menuturkan bahwa batasan susuan minimal sepuluh hisapan kemudian dihapus dg lima hisapan


Hikmah adanya Nasikh Mansukh
1.      Memelihara kemaslahatan Hamba Allah
2.      Terjadinya proses penyempurnaan sesuai dg perkembangan Dakwah dan kehidupan manusia
3.      Sebagai ujian kpd mnusia apakah mereka beriman atau tidak
4.      Cara Allah memberi yang terbaik bagi hambaNya sekaligus memberikan kemudahan dalam menjalankannya
6.      Tafsir dan Ta’wil
Tafsir menurut Bahasa adalah Bayan, Idhah, Izhar yang mengandung arti (jelas). Sedangkan menurut istilah adalah
  1. Ilmu yang bisa menyempurnakan pemahaman tentang al-qur’an, menjelaskan makna-maknanya, menyingkap hukum-hukumnya dan menghilangkan (memecahkan) musykilat / problema yang ada didalamnya (lihat Muhammad Qasim, Dirasat Fi Manahij al-qur’an)
  2. Ilmu yang membahas ttg maksud2 Allah (dlm al-qur’an) berdasarkan kemampuan manusia (lihat Adz-Dzahabiy, Tafsir wal Mufassirun)
Ta’wil (etimologis) = Ruju’  berarti kembali
   Menurut Istilah (terminologi) Ta’wil adalah penjelasan ttg hakikat suatu lafadz. Jadi Tafsir berarti menjelaskan Dhahirnya lafadz, misalnya Shirat berarti jalan atau al-Shaib berarti hujan sedangkan Ta’wil menjelaskan hakikat suatu lafadz. Contoh: Sungguh Tuhanmu benar-benar mengawasi (al-fajr, 14) dita’wilkan sebagai sebuah peringatan thdp orang yg meremehkan perintah Allah
MACAM-MACAM TAFSIR
1.   Tafsir bil Ma’thur/ Tafsir riwayah, yaitu menafsirkan al-qur’an dg al-qur’an, Hadith, atau pendapat para Sahabat.
Para sahabat dijadikan referensi karena mereka lebih faham ttg makna dan kandungan al-qur’an disamping itu mereka juga menerima penjelasan langsung dari Rasul dan menjadi saksi atas turunnya ayat-ayat al-qur’an
·         Ma’alim al-Tanzil, Karya Abu Muhammad al-Husain bin Mas’ud bin Muhammad al-Farra’ al-Baghawi. Beliau seorang ahli fiqih syafi’iyah, tafsir dan hadith dan mendapat julukan Muhyi al-sunnah (orang yang melestarikan sunnah) wafat th 510 H.
·         al-Muharrir al-wajiz fi tafsir al-kitab al-aziz , Karya Abdul Haqq bin Ghalib bin Abdi Rahman bin Ghalib bin Abdi Ra’uf bin Tamam bin Abdillah bin Tamam bin Athiyah al-Andalusi. Kitab ini dikemal dengan Tafsir Ibnu Athiyah
  1. Tafsirbil Ra’yi/Tafsir Dirayah. Tafsirbil Ra’yi ini ada dua macam:
a. Tafsir bil Ra’yi al-mahmud (terpuji / dibolehkan) . Tafsir ini menggunakan metode ijtihad yang didasarkan pada ilmu-ilmu ushul yang terkait dg ilmu lughah, ilmu syari’ah, ilmu al-qur’an dll.
Contoh Kitab:
Mafatihul Ghaib Karya Muhammad bin Umar bin Husain bin al-Hasan bin Ali At-Tamimi al-Tabaristani Ar-Razi (Fakhruddin Ar-Razi) terkenal dg Ibnu Khatib As-Syafi’i .
Al-Jami’ Li ahkamil qur’an Karya Muhammd bin Ahmad bn Abi Bakar bin Farh al-Anshary al-Khazraji al-Andalusi  Abu Abdillah Al-Qurthubi (terkenal dg Tafsir al-Qurthubi)
Madarik al-Tanzil wa Haqa’iq al-Ta’wil , Karya Syeikh al-Alim al-Zahid Abdullah bin Ahmad An-Nasafi , dikenal dg Tafsir An-Nasafi
b.  Tafsir bil Ra’yi al-Madzmum (tercela / dilarang), yaitu penafsiran tanpa dasar kaidah ilmu2 alqur’an atau mengikuti aliran2 sesat seperti Syi’ah, Mu’tazila, khawarij dll 
Contoh Tafsir Mu’tazilah:
Tanjihu al-qur’an ‘An al-Matha’in , karya Abu Hasan Abdul Jabbar bin Muhammad bin Abdul Jabbar bin Ahmad bin Khalil al-Hamdani  al-Syafi’I beliau sangat terkenal dikalangan Mu’tazilah, wafat th. 415 H
Harar al-Fawa’id  wa Darar al-Qola’id, karya Abu Qasim Ali bin Thahir Abi Ahmad Husein bin Musa bin Muhammad bin Ibrahim bin Musa al-Kazhim bin Ja’far as-Shadiq bin Muhammad al-Baqir bin bin Ali Zainal Abidin bin Husein bin Ali bin Abi Thalib
al-Kasyaf ‘an Haqa’iq al-Tanzil wa ‘Uyun Aqawil fi wujuh al-Ta’wil, karya Abu Qasim Muhammad bin Amr bin Muhammad bin Umar al-Khawarizmial-Mu’tazili. Beliau lahir di Zamakhsyari, th 467 H. dan dikenal dg nama Zamakhsyari. wafat th538 H.   
Contoh Tafsir Syi’ah:
«  Mir’atul Anwar wa Misykatul Ashrar, karya  Maula Abdul Latif al-Kazarani
«  Tafsir Hassan al-Askari, karya Abu Musa bin Ali al-Hadi bin Muhammad al-Zawad bin Ali Ridha bin Musa al-Kazhim bin Ja’far as-Shadiq. Lahir th. 231 H dan wafat th 260 H.
«  Majmu’ al-Bayan Li Ulum al-Qur’an, karya Abu Ali al-Fadhl bin Hasan bin Fadhl at-Thibrasi al-Masyhadi, wafat th 538 H.
Contoh Tafsir Zaidiyah:
¯  Tafsir Gharibul Qur’an, Karya Imam Zaid bin Ali
¯  Tafsir Isma’il bin Ali Al-Busty Al-Zaidy Tahdzib, Karya Muhsin bin Muhammad bin Karamah Al-Mu’tazili Al-Zaidy
¯  Tafsir Athiyah bin Muhammad An-Nazwani, Karya Muhsin bin Muhammad An-Nahwi Al-Zaidy As-Shon’ani
Contoh Tafsir Khawarij
  • Tafsir yang paling utama adalah; Himyanul Zad Ila Daril Ma’ad, Karya Muhammad bin Yusuf bin Isa bin Shalah Ithfisy Al-Wahaby
3. Tafsir bil-Isyarah / Tafsir Isyariy
Tafsir ini menggunakan metode melalui isyarat suci yang timbul dari Riyadlah Ruhiyah , ketika seorang sufi meyakini bahwa Riyadlah Ruhiyah bisa mengantar seseorang kedalam derajat yang bisa membuka isyarat-isyarat suci. Tafsir ini biasa disebut Tafsir Sufi atau Tasawwuf.

Contoh Tafsir Isyari
·         Tafsir Al-Qur’an Al-Karim, Karya Sahal bin Abdullah At-Tistari
·         Haqaiqu Al-Tafsir, Karya Abu Abdur Rahman Al-Sulami
·         Al-Kasyf Wal-Bayan, Karya Ahmad bin Ibrahim An-Nisaburi
4. Tafsir Fuqaha’
Tafsir ini mengutamakan penafsiran Hukum2 yg terkandung dalam Al-Qur’an
      Tafsir semacam ini boleh di pakai apabila berasal dari pendapat Mazhab yang disepakati (Mazahib al-Arba’ah) dan tidak boleh dipakai bila didasarkan atas pendapat Mazhab2 yang dianggap sesat (Ahmadiyah,Zaidiyah, Syi’ah dll)
Contoh Tafsir Fuqaha’
  Ahkam al-Qur’an, Karya Abu Bakar Ahmad bin Ali al-Razi, terkenal dg nama Al-Jasshash, beliau adalah seorangh ulama’ dari Mazhab Hanafi
  Ahkam Al-Qur’an, Abu Bakar Muhammad bin Abullah bin Muhammad bin Abdullah bin Hmad Al-Ma’afiri, terkenal dg Nama Ibnu Arabi, dari Mazhab Maliki
  Ahkam Al-Qur’an, Karya Imadudin Abu Hasan Ali bin Muhammad bin Ali At-Thabri, dr Mazhab Syafi’i
5. Tafsir Kontemporer
Yaitu Tafsir yang ditulis oleh Ulama’ – Ulama’  Kontemporer . Contohnya antara lain :
  • Jawahir fi Tafsir al-Qur’an, Karya Thanthawi Jawhari, Dosen Universitas Darul Ulum, Kairo Mesir.
  • Tafsir Al-Manar , Karya Rashid Ridla
  • Fi Dhilal al-Qur’an, Karya Sayid Quthub
  • Tafsir Al-Maraghi, Karya Musthafa Al-Maraghi, salah satu Syeikh al-Azhar
6. Tafsir Maudlu’i / Thematik


Tidak ada komentar: