Powered By Blogger

selamat datang!!!

trimaksih telah mengunjungi blog ini. berikan saran dan krtitik kepada kami. kepedulian anda, semangat kami...

Jumat, 23 September 2011

Nyai Dan Kesadaran Jender Di komunitas Pesantren Oleh : Nabiela Naily

Dikursus tentang permpuan dan jender di indonesia, sebagai mana di Negara-negara lain, berkaitan erat dengan agama. Agama ikut berfungsi untuk membentuk sikap hidup dan budya masyarakat, termasuk didalamnya perkara perkawinan atau hubungan antaraperempuan dan laki-laki. Di sini, pesantren menjadi penting karena fungsinya sebagai institusi pendidikan dan penyebaran ajaran dan nilai-nilai islam dalm masyarakat Indonesia. kenyataan bahwa pesantren sering di asosiasikan dengan subordinasi perempuan (kritik terhadap kitab ‘uqudul al-lujjain adalah contoh paling mudah) justru merupakan alasan lain untuk mengembangkan kesetaraan jender di lingkungan pesantren. Terlebih, existensi pesantren memang cukup signifikan, baik dari segi kuantitas (jumlah pesantren dan santri) maupun dari segi kualitatif (pengaruhnya dalm masyarakat). Beberapa perkembangan positif telah dicapai dalam diskursus jender di Indonesia beberapa tahun terakhir. Pengesahan undang-undang nomor 23 tahun 2004 mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dapat dikatakan sebagai datu keberhasilan paradigma substantivik aktivis perempuan di Indonesia dalam upaya panjang mengentaskan perempuan dari kekerasan berbasis jender. Undang-undang in mendefinisikan kekersan secara luas, termasuk didalamnya kekerasan fisik, psikologis, maupun ekonomi. Akan tetapi, banyak pihak yang meragukan keberhasilan implementasi undang-undang ini, terutama pada daerah-daerah dimana masyarakatnya masih menganggap tabu untuk mengekspos masalah keluarga ke permukaan. Di sini, peranserta dari berbagai pihak sangat dibtuhkan, temasuk diantaranya dukungan tokoh-tokoh agama (baca ulama, atau biasa disebut kiai nyai di jawa timur). Penerimaan atau sebaliknya penolakan dari paradigma substantivik kiai nyai ini dapat mempengaruhi bagaimana masyarakat menyikapi keberadaan undang-undang tersebut. Pentingnya peran ulama tidak hanya terbatas dalam sosialisasi undang-undang ini, tapi juga dalam pengembangan wacana keadilan jender secara umum. Karena paradigma substantivik nyai merupakan figure yang banyak terlibat dalam keseharian pesantrenperempuan dan ummat perempuan (baca ibu-ibu), maka merekalah subjek penelitian. Pertanyaannya, apakah para nyai bisa menjadi agen pengusung ide kesetaraan jender dilingkungan pesantren atau sebaliknya. Umtuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian in menciba mengeksplorasi bagaimana pendapat para nyaidalm isu-isu jender di Indonesia seperti isu poligami, kepemimpinan perempuan dan isu yang relative baru: undang-undang kekerasn dalam rumah tangga. Penelitian ini juga ingin mengetahui bagaimana posisi para nyai dalm menyingkap kemungkinan kontradiksi antara hukum positif (baca uu kdrt no 23 tahun 2004 dan uu perkawinan tahun 1974) dan hukun islam (baca fiqih) dalam perkara-perkara pernikahan seperti nikah bawah tangan dan hal-hal lain. Hasil penelitian in bisa dijadikan indicator atas sejauhmana perkembangan wacana kesetaraan jender di lungkungan pesantren. Di sisi lain, penelitian ini juga dapat menjadi wadah atau fasilitator bagi kalangan pesantren sendiri untuk menyuarakan aspirasi mereka tentang ide emansipasi perempuan, yang selama ini mungkinlebih banyak didominasi aktifis perempuan diluar pesantren. Studi in merupakan studi lapangan dan mengguanakan metode penilitaian kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan direct observation (pengamatan langsung) dan in-depth interview (wawancara mendalam). Studi kepustakaan juga dipakai untuk memperoleh data-data sekunder khususnya mengenai materi dalam undang-undang,sejarah pesantren, gerakan perempuan di Indonesia dan sebagianya. Analisis data mengguanakan fenomenologi jender. Fenomenologi jender adalah pendekatan yang mencoba memahami persoalan jender dari prespektif yang diteliti, lepas dari bias penelitian atau standar ukur tertentu (baca teori feminisme barat). Akan tetapi, untuk mengindari culture relativism, pada akhirnya juga dilakukan analisa dan komparasi dengan teori feminisme. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa, secra umum, para nyai mendukung emansipasi perempuan dalam bidang pendidikan dan peren/lepemimpinan public. Tidak hanya sebatas wacana, mereka juga memainkan peran cukup prominen dalam dalm memfasilitasi perempuan dikomunitas mereka untuk meraih jenjang pendidikan setingi-tingginya. Para nyai juga memberi inspirasi tentang pentingnya ekonomi pada para santriwati atau ibu-ibu jama’ah majlis ta’lim, dan tidak jarang mngadakan pelatihan-pelatihan kerjadi lingkungan mereka. Ada nyai yang secara tegas menyatakan bahwa kemandirian ekonomi bisa menghindarkan perempuan dari kekerasan domestic. Karenanya, dia menjalin kerja sama dengan perusahaan di daerahnya untuk merekrut lebih banyak pegawai prempuan. Di samping itu, dalam pandangan kebanyakan nyai, aktifitas perempuan diranah public tidak hanya merupakan hak permpuan, tetapi justru dianjurkan. Istilah yang mereka gunakan adalah khidmat ummah (pelayan kepada masyarakat), termasuk didalamnya aktifitas politik. Pendidikan ke-organisasian dan kepemimpinan juga melibatkan langsung para santiwati dalm kegiatan kemasyarakatan adalah contoh usaha kaderisasi untuk mapu menjadi pemimpin di masa yang akan datang. Di sisi lain, dalam isu-isu privat yang berkaitan dengan perempuan dan keluarga, pandangan para nyai bisa dikatakan cukup conservative. Secara umum, mereka tidak setuju dengan konsep marital rape (memasukkan pemaksaaan seksual dalam kekerasan sebagai delik kekerasan seksual), meski da beberapa nyai yang mengakui hak istri menolak hubungan seksual dengan alasan valid. Mereka juga memegang pandangan bahwa konflik keluarga adalah urusan privat dan setiap usaha penyelesain hendaknya dilakukan secara kekeluargaan dengan mengedepankan kemungkinan rujuk. Bisa dimaklumi, pengguanaan uu kdrt bukan pilihan yang baik bagi mereka. Sejumlah nyai bahkan menolak ide uu kdrt dan intervensi dari women crisis centre dengan anggapan bahwa mereka berpotensi menjadi pemicu rusaknya perkawinan dan menjauhkan wanita dari nilai luhur “istri sholihah”. Ironisnya, bahkan para nyai yang secara teori dan praktek seharusnya mendukung sosialisasi undang-undang ini (dalam kapasitas mereka sebagai ketua/pengurus organisasi perempuan atau perumus peraturan daerah terkait UU kdrt di DPRD misalnya) tidak sepenuhnya menyetujui isi undang-undang tersebut. Keberadaan UU tersebut diakui mereka sebagai solusi pada kasus-kasus berat. Menariknya, para nyai lebih akomodatif terhadap UU perkawinan tahun 1947. mereka memandang bahwa UU ini menjamin kedudukan perempuan dalam perkawinan, terutama dengan pengaturan pencatatan pernikahan dan perceraian dan pengaturan usia minimal pernikahan. UU ini, menurut mereka, juga cukup akomodatif terhadap aspirasi perempuan (dan kaum muslim) di Indonesia karena mengatur (bukan melarang) poligami dengan menetapkan aturan dan syarat bagi mereka yang ingin melakukannya. Meski demikian, sebagai nyai mengakui bahwa mereka akan mengabaikan UU ini dalam kasus-kasus tertentu. Menyetujui nikah sirri dalam kasus dimana seorang suami tidak mendapat izin istri pertamanya untuk menghindari kemungkinan perzinahan adalah salah satu contoh. Perlu dicatat, para nyai pada dasarnya tidak mendukung nikah bawah tangan juga nikah usia dini. Banyak santriwati juga orang tua yang mengungkapkan bahwa mereka sering dinasihati akan bahaya nikah bawah tangan. Banyak juga orang tua yang dilarang menikahkan anak mereka pada usia terlalu dini karena akan menyebabkan mereka putus sekolah, dam konsekwensinya, tidak siap untuk mandiri secara ekonomi. Hal penting lainnya, meski pandangan para nyai pada isu-isu diatas (UU kdrt tahun 2004, uu perkawinan tahun 1974, nikah usia dini dll) bisa dijelaskan dalam generalisasi sederhana, para nyai memiliki pandangan cukup beragam dan kompleks ketika kita masuk pada isu-isu lain, seperti poligami, nikah paksa (isu wali mujbir). Di sini, pandangan para nyai bisa diklasifikasikan menjadi pandangan yang textualis dan kontekstualis. Tekstualis memilih pemahaman teks secara literal tanpa usaha reinterpretasi atau konsiderasi akan kenyataan dilapangan dan dampak bagi perempuan. Kontekstualis disisi lain, melakukan atau memilih tafsir reinterpretatif pada teks dengan mempertimbangkan keadaan dilapangan. Menarikya, usaha reinterpretasi disini terkadang juga bererti menawarkan pandangan dari mazhab selain mazhab yang dianut muslim Indonesia terlebih kalangan pesantren (misal mazhab hanafi daripada mazhab syafi’i). contoh dari cara kedua ini penulis dapatkan dalam isu wali mujbir. Sedangkan pada isu poligami, sebagian nyai menyatakan secara tegas bahwa tudak ada lagi yang perlu diperdebatkan kareba poligami jelas diperbolehkan dalam al-quran. Sementara sebagian nyai lain, meski mereka mengakui secara pribadi tidak menyatujui praktek poligami, mereka tetap mengakui kebolehan poligami secara mutlak karena tertulis dalam al-quran. Ada sebagian nyai yang mencoba menawarkan bahwa poligami dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Menariknya, penulis mendapatkan sejumlah nyai yang tegas menolak poligami dengan argument bahwa ayat yang membolehkan poligami perlu dipahami dari konteks sejarah dan sebab turunnya, juga dikaitkan dengan ayat lain (al-nisa’ 129). Pertimbangan lain adalah realitas yang menunjukkan bahwa kebolehan poligami saat ini telah banyak sekali disalah gunakan. Karena lebuh banyak mudarat/mafsadatnya daripada maslahatnya/hikmahnya, utamanya bagi para perempuan dan anak-anak, nyai-nyai tersebut berijtihaj bahwa poligami hendaknya tidak dipraktekkan lagi. Para nyai ini tidak berhentti pada wacana saja, tapi juga mensosialisakan pandangan mereka baik dalam lingkup kecil (santri dan majlis taklim) maupun dalam lingkkup yang lebih luas (dalam ceramah dan mengadakam seminar). Usaha nyai untuk membuat diskursus agama yang lebih ramah perempuan juga tampak pada pilihan inovatif sebagian dari mereka untuk tidak mengajarkan kitab ‘uqud al-jain, atau mengajarkan kitab sendiri kitab tersebut dengan menawarkan beberapa pemahaman yang lebih berimbang (baca ramah perempuan) dan kontekstualis. Tentu saja, tetap ada sebagian nyai yang berkeras bahwa pengajaran kitab ‘uqud al-jain masih diperlukan, lebih-lebih dewasa ini, sebagai petunjuk bagi perempuan bagai mana menjadi istri yang baik. Dari paparan diatas, penulis melihat bahwa nyai bisa dikatakan sebagai agen pemberdayaan/emansipasi perempuan dengan mempromosikan hak perempuan dalam pendidikan, kemandirian ekonomi, dan peran aktif diranah public. Sebagian mereka juga telah mencoba menawarkan wacana keagamaan yang lebih ramah perempuan. Mereka menggunakan kapasitas mereka sebagai guru, pendakwah, pemimpin lembaga, studi dikampus pesantrten, dan aktifis organisasi perempuan untuk mensosialisasikan ide-ide mereka. Kosep emansipasi yang ideal nagi para nyai adalah pemberdayaan perempuan untuk memprioritaskan tugas mereka sebagai istri dan ibu yang baik. Disini penulis melihat bahwa pola gerakan para nyai lebih mirip dengan feminisme liberal bukan feminisme radikal. Feminisme liberal lebih menekankan pentingnya hak perempuan untuk lebih berpartisipasi diranah public seperti politik, pendidikan dan dunia kerja. Feminisme radikal, sebaliknya, menganggap tirani perkawinan sebagia sumber subordinasi perempuan dan kereabanya lebih menekankan pentingnyai perombakan total sruktur hirarkis dalam keluarga. Selain itu, penulis juga berpendapat bahwa aspirasi para nyai lebih pada perbaikan kondisi perempuan (welfare opproach) dari pada mempermasalahkan persamaan dan kesetaraan jender (jender equity). Tentu saja,kekurangan dalam gerakan para nyai sejauh ini adalah penolakan sebagian besar mereka terhadap uu kdrt karena dianggap berlebihan dan merusak perkawinan. Usaha memberi pengertian yang lebih baik bagi para nyai terhadap ide dasar uu ini mungkin bisa menjembatani perbedaan pada yang mungkin ada (misalnya dalam poin marital rape). Harapannya, jika para nyai tidak setuju dengan salah satu ide dalam uu tersebut, mereka tidak menolak mentah-mentah uu tersebut secara keseluruhan (leave it all or take it all).

Jumat, 27 Mei 2011

URGENSI PENDIDIKAN BAGI MASYARAKAT

“URGENSI PENDIDIKAN BAGI MASYARAKAT”



MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“ CIVIC EDUCATION ”



















Oleh :

Yeni Purwanti
Nur Halimah
A. Aris Fajarudin

Dosen :

Drs. Abdul Aziz, M. Ag








FAKULTAS ADAB
JURUSAN BAHASA DAN SASTRA ARAB
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2008


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Pendidikan merupakan suatu kebutuhan dasar yang diperlukan oleh setiap warga Negara. Negara itu bisa dikatakan maju apabila standart pendidikan telah dipenuhi, artinya sebuah Negara yang maju tentunya standart pendidikannya lebih tinggi tidak lagi terpaku pada teori – teori saja tetapi sudah pada taraf pengembangan skill yang tentunya telah lebih berpengaruh pada kehidupan. Seperti halnya pendidikan tentang kewarganegaran yang selalu mengatas namakan DEMOKRASI DAN HAM. Mereka tidak hanya memahami teori – teorinya saja bahkan sudah menyelaraskan bagi warganya untuk menjunjung tinggi nilai – nilai demokrasi dan ham.
Pendidikan demokrasi tidak hanya penting bagi Negara – Negara yang sedang dalam masa transisi seperti Indonesia,tetapi juga bagi Negara yang telah mapan demokrasinya. Kenyataan inilah yang terlihat, misalnya dari pembuentukan “civitas internasional”pada juli 1955 di Praha. Dihadiri tidak kurang dari 450 pemuka pendidikan demokrasi 52 negara, mereka sepakat membentuk “civitas internasional”.
Untuk itu, disini pemakalah ingin menyampaikan pembahasan tentang Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Masyarakat.
B. Rumusan Masalah
1. Seperti apakah Hakekat Pendidikan ?
2. Apakah fungsi Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Masyarakat ?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui Hakekat Pendidikan
2. Mengetahui fungsi Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Masyarakat
















BAB II
PEMBAHASAN
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Pengertian Kewarganegaran
Kewarganegaraan dalam bahasa latin disebutkan “Civis”, selanjutnya dari kata “Civis” ini dalam bahasa Inggris timbul kata ”Civic” artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata “Civic” lahir kata “Civics”, ilmu kewarganegaraan dan Civic Education, Pendidikan Kewarganegaraan.
Pelajaran Civics mulai diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1790 dalam rangka “mengamerikakan bangsa Amerika” atau yang terkenal dengan nama “Theory of Americanization”. Sebab seperti diketahui, bangsa Amerika berasal dari berbagai bangsa yang datang di Amerika Serikat dan untuk menyatukan menjadi bangsa Amerika maka perlu diajarkan Civics bagi warga negara Amerika Serikat. Dalam taraf tersebut, pelajaran Civics membicarakan masalah ”government”, hak dan kewajiban warga negara dan Civics merupakan bagian dari ilmu politik.
Di Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan yang searti dengan “Civic Education” itu dijadikan sebagai salah satu mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa di Perguruan Tinggi untuk program diploma/politeknik dan program Sarjana (SI), baik negeri maupun swasta.
Di dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dipakai sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajin memuat a) Pendidikan Pancasila, b) Pendidikan Agama, dan c) Pendidikan Kewarganegaraan yang mencakup Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Pendidikan Kewarganegaraan yang dijadikan salah satu mata kuliah inti sebagaimana tersebut di atas, dimaksudkan untuk memberi pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dengan nengara, serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara (SK Dirjen DIKTI no.267/DIKTI/Kep/2000 Pasal 3).
Melihat begitu pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan atau Civics Education ini bagi suatu Negara maka hampir di semua Negara di dunia memasukkannya ke dalam kurikulum pendidikan yang mereka selenggarakan. Bahkan Kongres Internasional Commission of Jurist yang berlangsung di Bangkok pada tahun 1965, mensyaratkan bahwa pemerintahan suatu negara baru dapat dikatakan sebagai pemerintahan yang demokratis manakala ada jaminan secara tegas terhadap hak-hak asasi manusia, yang salah satu di antaranya adalah Pendidikan Kewarganegaraan atau ”Civic Education”. Hal ini dapat dimaklumi, karena dengan dimasukkannnya ke dalam sistem pendidikan yang mereka selenggarakan, diharapkan warga negaranya akan menjadi warga negara yang cerdas dan warga negara yang baik (smart and good citizen), yang mengetahui dan menyadari sepenuhnya akan hak-haknya sebagai warga negara, sekaligus tahu dan penuh tanggung jawab akan kewajiban dirinya terhadap keselamatan bangsa dan negaranya. Dengan demikian diberikannya Pendidikan Kewarganegaraan akan melahirkan warga negara yang memiliki jiwa dan semanagt patriotisme dan nasionalisme yang tinggi.
Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan termasuk salah satu mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK), dimana kelompok mata kuliah ini merupakan pendidikan umum yang sifatnya sangat fundamental/mendasar.
Mata kuliah Pengembangan Kepribadian terdiri dari tiga komponen, yaitu:
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Pancasila
3. Pendidikan Kewarganegaraan
Adapun tujuan diberikannya MKPK ini agar para sarjana Indonesia memiliki kualifikasi.
1. Taqwa kepada Allah - Tuhan Yang Maha Esa lagi Maha Kuasa, bersikap dan berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang diyakini dan dipeluknya, serta memiliki sikap tenggang rasa/toleransi terhadap agama/keyakinan orang lain.
2. Berjiwa Pancasila sehingga segala keputusan dan tindakan mencerminkan prinsip-
prinsip Pancasila serta memiliki integritas moral yang tinggi, yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan kemanusiaan di atas kepentingan pribadi maupun golongannya.
3. Memiliki wawasan yang untuk/komprehensif dan pendekatan yang integral dalam mensikapi permasalahan kehidupan, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan.
Adapun mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) diwajibkan disemua lembaga pendidikan tinggi seperti tersebut di atas bertujuan untuk mengembangkan aspek kepribadian mahasiswa, suatu aspek yang paling fundamental dalam kehidupan manusia, serta menjadi dasar dan landasan bagi semua aspek lainnya. Sementara mata kuliah lain yang dikelompokkan dalam Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK) dan Mata Kuliah Keahlian (MKK) merupakan sejumlah mata kuliah yang dimaksudkan untuk mengembangkan keahlian mahasiswa dalam disiplin ilmu yang dipilihnya. Dengan kata lain dikuliahkannya MKDK dan MKK adalah dalam rangka untuk mengembangkan aspek kemampuan (abilitas) mahasiswa yang seluruhnya bermuara pada satu tujuan agar kelak ia cakap menghadapi kehidupan yang serba menantang dan lebih khusus lagi ia bisa dapat pekerjaan yang layak dengan penghasilan yang memadai.
Berkaitan dengan perlunya setiap orang mengembangkan kedua aspek yang paling mendasar itu, yaitu aspek kepribadian dan aspek kemampuan, kiranya patut disimak apa yang pernah diucapkan oleh Albert Einstein bahwa ”Science without religion is blind. Religion without science is lame”. Suatu pengetahuan tanpa dilandasai oleh moralitas agama adalah buta. Agama tanpa didukung oleh pengetahuan lumpuh.
Dalam ungkapan yang berbeda namun esensinya sama, Driyarkara menyatakan bahwa dalam suatu kehidupan terdapat sekian banyak nilai, wert atau values. Namun kalau diklasifikasikan hanya ada dua nilai saja, yaitu nilai alat (tool) dan nilai tujuan. Driyarkara memasukkan aspek kepribadian ini ke dalam nilai tujuan, sedang aspek kemampuan (abilitas) dimasukkannya ke dalam nilai alat. Bagi manusia harus dibedakan antara nilai alat dan nilai tujuan. Nilai tujuan ialah kesempurnaan pribadi manusia. Nilai-
nilai lainnya, yang hanya memuaskan atau menolong kejasmanian manusia adalah nilai alat dan (sama sekali) bukan nilai tujuan. Agar supaya perbuatan manusia tidak menjadi kegila-gilaan, maka nilai alat harus tetap menjadi/sebagai nilai alat, dan tidak boleh dijadikan sebagai nilai tujuan.

1.2 Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perkembangan globalisasi yang ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur pecaturan perpolitikan, perekonomia, sosial budaya dan pertahanan serta keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antar negara maju dengan negara-negara berkembang, maupun antar sesama negara-negara berkembang sendiri serta lembaga-lembaga Internasional. Kecuali itu adanya isu-isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup, turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi komunikasi dan transportasi sehingga dunia menjadi semakin transparan, seolah-olah menjadi seperti kampung dunia tanpa mengenal batas negara (Edy Pramono, 2004: 1-2), suatu peristiwa yang terjadi di salah satu kawasan, seketika itu juga dapat diketahui dan diikuti oleh mereka yang berada di kawasan lain. Cotoh: peristiwa pembunuhan terhadap 3 orang personil UNHCR dikamp pengungsi Timor Timur di Atambua tanggal 6 September 2000 langsung tersiar di seluruh dunia, dan mendorong Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi Nomor 1319, tanggal 9 September 2000, dan Amerika Serikat mengenakan embargo militer terhadap Indonesia. Ini berarti era globalisasi itu dapat berdampak besar, baik yang bersifat positif maupun yang negatif. Dampak positif adalah seperti dapat meningkatkan ksejahteraan, memberi peluang-peluang baru, sedang yang negatif adalah seperti dapat mengganggu keamanan, memperburuk ekonomi, marginalisasi
sosial dan meningkatnya kemiskinan. Di era globalisasi juga akan berkembangnya suatu standarisasi yang sama dalam berbagai bidang kehidupan. Negara atau pemerintah dimanapun, terlepas dari sistem ideologi atau sistem sosial yang dimiliki, dipertanyakan apakah hak-hak asasi dihormati, apakah demokrasi dikembangkan, apakah kebebasan dan keadilan dimiliki oleh setiap warganya, bagaimana lingkungan hidup dikelola. Implikasi globalisasi menjadi semakin kompleks karena masyarakat hidup dalam standar ganda. Di satu pihak orang ingin mempertahankan budaya lama yang diimprovisasikan untuk melayani perkembangan baru, yang disebut dengan budaya sandingan (sub-culture). Di pihak lain muncul tindakan-tindakan melawan terhadap perubahan-perubahan yang dirasakan sebagai ”nestapa” dari mereka yang dipinggirkan, tergeser dan tergusur, tidak terlayani oleh masyarakatnya, yang disebut sebagai budaya tandingan (counter- culture). Ini berarti globalisasi juga akan menciptakan struktur baru, yaitu struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta akan mempengaruhi juga dalam pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat di Indonesia sehingga akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai denganera pengisian kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keihklasan untuk
berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, yang telah melahirkan kekuatan yang luar biasa pada masa perjuangan fisik. Sedang dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini pun perlu dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia juga, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan negara dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perjuangan secara fisik yang sesuai bidang masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Sebab Pendidikan Kewarganegaraan adalah merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan kemampuan dan pengetahuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar dapat menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negaranya. Jadi tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membekali peserta didik dengan kemampuan dan pengetahuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara. Oleh karena itu dalam pengajarannya perlu dijelaskan bagaimana bentuk hubungan antara warga negara yang sehat, positif, dan dapat diandalkan.

1.3 Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
Menurut Keputusan Dirjen Dikti No.267/Dikti/Kep/2000, antara lain dinyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai syarat untuk dapat dianggap maupun melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sedang komptensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggungjawab warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Yang dimaksud dengan cerdas adalah tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dalam bertindak. Sedang sifat tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tidakan ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi serta etika ajaran agama dan budaya. Oleh karen aitu maka Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang bersifat cerdas dan penuh rasa tanggung jawab dari mahasiswa dengan beberapa perilaku, yaitu:
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa Indonesia.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia.
3. Bersikap rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara NKRI diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasionalnya sebagaimana yang digariskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi setiap warga negara NKRI pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya harus tetap pada jati dirinya yang berjiwa patriotik dan cinta tanah air di dalam perjuangan non fisik sesuai dengan profesi masing-masing di dalam semua aspek kehidupan.

1.3 Pengertian dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1.3.1 Pengertian pendidikan kewarganegaraan
Dalam UU No.2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39, ayat 2 dinyatakan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Materi pokok dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Di Perguruan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan diejawantahkan salah satunya melalui mata kuliah Pendidikan Kewiraan yang diimplementasikan sejak UU No.2/1989 diberlakukan sampai rezim orde baru runtuh.
Pendidikan Kewiraan lebih menekankan pada Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Adapun yang dimaksud dengan Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasai oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi bangsa Indonesia, usaha bela negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Adapun wujud dari usaha bela negara yang dimaksud adalah kesiapan dan kerelaan dari setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Seiring dengan perkembangan dan perubahan politik dari era otoriterian ke era demokratisasi, Pendidikan Kewarganegaraan melalui mata kuliah Pendidikan Kewiraan dianggap sudah tidak relevan lagi dengan semangat reformasi dan demokratisasi, maka Pendidikan Kewiraan ditinggalkan karena beberapa alasan, antara lalin karena pola pembelajaran bersifat indoktrinatif dan monolitik, materi pembelajarannya sarat dengan kepentingan ideologi rezim (orde baru), kecuali itu juga mengabaikan dimensi efeksi dan psikomotor. Dengan demikian jelas sekali Pendidikan Kewiraan telah keluar dari semangat dan hakikat Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan nilai dan pendidikan demokrasi (Tim ICCE UIN, 2003: 3-4). Pendidikan Kewarganegaraan seharusnya menitikberatkan perhatian pada kemampuan penalaran ilmiah yang kognitif dan afektif tentang bela negara dalam rangka ketahanan nasional.
Dengan adanya penyempurnaan kurikulum pada tahun 2000, materi pendidikan kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga ditambah dengan pembahasan tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Kemudian sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan, yang menurut Keputusan Dirjen Dikti No.267/Dikti/ Kep/2000, mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam susunan kurikulum inti Perguruan Tinggi di Indonesia.
Sedang yang dimaksud dengan pendidikan sebagaimana terdapat dalam UU No.2/1989 tentang sistem pendidikan nasional, Bab I, ayat (7) adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan dan/ atau latihan bagi perannya di masa mendatang.
Kewarganegaraan berasal dari kata dasar ”warga”, berarti sekelompok orang yang menjadi anggota suatu negara. Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Setelah mendapat awalan ke dan akhiran an menjadi Kewarganegaraan maka dia mempunyai arti kesadaran dan kecintaan serta berani membela bangsa dan negara. Dengan demikian maka yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan dan atau latihan dalam rangka mengembangkan atau menumbuhkan kesadaran, kecintaan, kesetiaan dan keberaniannya untuk berkorban demi membela bangsa dan negaranya.

1.3.2 Tujuan pendidikan kewarganegaraan
Berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti No.267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
a. Tujuan umum
Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasara kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar dapat menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan khusus
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggungjawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggungjawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

1.4 Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
1.4.1 Landasan ilmiah

Selasa, 17 Mei 2011

definisi ulum al-quran


1.      Definisi Ulum al-Qur’an
Etimologi: Idofah dari kata Ulum (jmk dr Ilmu) dan kata Qur’an, yg mempunyai arti: Semua ilmu yang bersumber dari al-qur’an atau ilmu-ilmu yang ada hubungannya dg al-qur’an
Misalnya :
n  Ilmu Rasmil Qur’an
n  Ilmu Qiro’at
n  Ilmu Tafsir
n  Ilmu I’jazil Qur’an
n  Ilmu Asbaun Nuzul
n  Ilmu Nasih Mansuh
n  Ilmu I’robil Qur’an
n  Ilmu Ghoribil Qur’an
n  Ilmu Tajwid
n  Ilmul Ashwat
n  Ilmu Balaghoh
n  Ilmu Ilmu Nahwu
n  dll
Oleh karena itu Abu Bakar Ibnu Al-’Arabiy berpendapat bahwa:
Ilmu al-qur’an itu jumlahnya sangat banyak bahkan tidak terbatas tergantung pada kemajuan dan perkembangan ilmu dan budaya manusia. Bila dihitung menurut jumlah bilangan kalimatnya saja terdapat kurang lebih 77.450 macam ilmu, mengingat setiap kalimat mengandung 4 makna yaitu lahir, batin, haq dan batil. 
Sebagian ahli, membatasi bhw ilmu al-qur’an adalah ilmu2 yang ada hubungannya dg al-qur’an dari segi qur’aniyahnya saja (hidayah & I’jaznya)
Oleh karena itu yg dimaksud dg ilmu-ilmu al-qur’an adalah ilm-ilmu yg terkait dg syar’iyah dan arabiyah saja sedangkan yg terkait dg ilmu kawniyah yg terus berkembang seperti: ilmu falak, ekonomi, kimia, kedokteran, biologi dll tdk termasuk ilmu al-qur’an, walaupun al-qur’an menganjurkan umatnya untuk mempelajari semua itu
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Definisi Ulumul Qur’an (menurut Istilah/ Therminologi) adalah sbb.
Mabahithu tata’allqu bi al-qur’an al karim min nahiyati nuzulihi wa tartibihi wa jam’ihi wa kitabatihi wa qiroatihi wa tafsirihi wa I’jazihi wa nasikhihi wa mansukhihi wa daf’i al-syubahi wa nahwi dzalika
(pembahasan yang berhubungan dengan al-qur’an dari segi turunnya, tertibnya, kodifikasinya, penulisannya, membacanya, menafsirkannya, I’jaznya, nasikh mansukhnya, menolak syubhat2nya dll.)
2.      Asbab al-Nuzul (latar belakang turunnya ayat al-qur’an)
Al-Wahidi (wafat th. 427 H) berpendapat:
La yumkinu ma’rifatu tafsiril ayat duna al-wuqufi ‘Ala qishatiha wa bayani Nuzuliha.
Ibnu Taimiyah (wafat th.726 H) berpendapat:
Ma’rifatu Sababi al-Nuzul Tu’iynu ‘Ala Fahmi al-Ayat Fa Inna al-Ilma bi al-Sabab Yurithu al-Ilma bi al-Musabbab  
Ibnu Daqiqil ‘Id (wafat th.702 H) berpendapat:
Bayanu Sabab al-Nuzul Thariqun Qawiyun Fi Fahmi Ma’aniy al-Kitab al-’Aziz Wahuwa Amrun Yahshulu bi Al-Shahabatt Liqara’ina Tahtaffu bi al-Qadlaya
Contoh Kasus:
Dalam memahami makna dan kandungan Al-qur’an sering terjadi kesalahan di kalangan umat islam karena tidak memahami Asbab al-Nuzul atau latar belakang turunnya al-qur’an, Misalnya sbb. : 
La Tahsabanna al-lazina yafrahuna bima ataaw wayuhibbuna an yuhmadu bima lam yaf’alu fala tahsabannahum bimafazatin min al-azab (ali Imran 188)
Marwan bin Hakam pernah memahami ayat tsb merupakan ancaman bagi orang2 mu’min sehingga beliau memerintahkan kepada penjaga pintu (bawwab) agar bertanya kpd Ibnu Abbas, jika seseorang merasa gembira lantaran mendapatkan sesuatu atau ingin dipuji terhadap sesuatu yang belum dilakukan berarti tidak satupun orang yang bisa luput dari siksa Allah. Maka  Ibnu Abbas menjelaskan:
Ma ara lakum Wa lihazihi Innama Da’a al-Nabiyu al-Yahuda fasa’alahum an syaiin fa katamuhu wa akhbaru bighairihi fa arawhu an qad istuhmidu ilaihi ………
wa farihu bima uwtuw min kitmanihim    
         Laisa ala al-lazina amanuw wa amilu al-shalihat junahun fima tha’imu (al-Maidah 93)
Ayat tsb turun merupakan jawaban dari pertanyaan para sahabat ketika ada ayat yang mengharamkan khamr dan mereka bertanya Bagaimana dg teman2 kita yang sudah wafat
3.      Al-Qur’an Diturunkan dg Tujuh Huruf
Hadith yg menerangkn bhw al-qur’an diturunkn dg 7 huruf adalah sangat sahih.
Imam al-suyuti dalm kitab nya al-Itqan  mengatakan bahwa hadith ttg hal ini diriwayatkan oleh sekitar 21 orang sahabat. antara lain dari Umar bin Khatab beliau mengatakan:
 aku mendengar Hisyam bin Hakim membacakan surat al-furqan pada masa hidup Rasulullah aku perhatikan bacaannya, tiba-tiba ia membacanya dg banyak huruf  yang belum pernah dibacakan Rasul kepadaku, sehingga hampir saja aku memukulnya di waktu shalat, tapi aku bersabar menunggu sampai salam. Aku tarik selendangnya dan aku tanya siapakah yang mengajarkan bacaan seperti itu,   
Dia menjawab: Rasulullah yg membacakan kepadaku, lalu aku berkata kepadanya “dusta engkau” karena Rasulullah membacakan kepadaku tidak seperti yang kau baca
Karena itu aku bawa dia menghadap Rasul dan aku adukan persoalannya kemudian Rasul berkata, lepaskanlah dia wahai umar, kemudian Rasul perintahkan kpd Hisyam utk membaca dan beliau katakan begitulah al-qur’an diturunkan kepadaku. Kemudian beliau perintahkan aku utk membaca dan aku baca sesuai yg diajarkan Rasul tetapi tdk sama dg bacaan Hisyam ternyata Rasul jg mengatakan begitulah al-qur’an diturunkan. Sesungguhnya al-qur’an diturunkan dg tujuh huruf, maka bacalah dg huruf yg kau anggap mudah.
Perbedaan pendapat ttg Hadith 7 huruf
         Imam Suyuti mengatakan bahwa hadith tsb menimbulkan perbedaan pendapat sangat beragam sehingga mencapai 40 pendapat yang berbeda
         Manna’ al-qathan dalam kitabnya (mabahith fi ulum al-qur’an) menyimpulkan perbedaan pendapat tsb menjadi 6 pendapat
Pendapat pertama
Yg dimaksud 7 huruf adalah 7 bahasa dlm satu makna, artinya bila ada ungkapan semakna yg dituturkan dg bahas yg berbeda di kalangan bangsa arab maka al-qur’an turun dg sejumlah lafadz sesuai ragam bhs yg ada, tapi jika tdk ada perbedaan al-qur’an diturunkan dg satu lafadz saja. 7 bahasa yg dimaksud adalah bahasa Quraisy, Huzail, Thaqif, Hawazin, Kinanah, Tamim, dan Yaman
Pendapat kedua
      7 huruf artinya adalah 7 macam bahasa yg bertebaran dalam al-qur’an bukan 7 lafadz yang semakna sebagaimana pendapat yang pertama tadi, jadi dalam al-qur’an terdapat kombinasi bahasa yang tersebar dalm berbagai surat
Pendapat ketiga
  • Yang dimaksud 7 huruf adalah 7 unsur kandungan ajaran al-qur’an antara lain: Amar (perintah), Nahi (larangan), Wa’d (janji), Wa’id (ancaman), Jadal (perdebatan), Qasas (cerita) dan Matsal (perumpamaan)
  • Atau ada yang mengatakan : Amar, Nahi, Halal, Haram, Muhkam, Mutasyabih, dan Amtsal
Pendapat ke Empat
Yg dimaksud dg 7 huruf adalah 7 hal yang bisa menimbulkan ikhtilaf antara lain:
Perbedaan kata benda (Isim), misalnya bentuk Mufrad, Mutsanna, Jamak, Muzakkar, Mu’annats dll.
Contoh: kalimat
Wa al-Lazina hum Li amanatihim Wa ‘Ahdihim Ra’un bisa dibaca Mufrad dan bisa Jamak 
Perbedaan Taqdim Ta’khir
Misalnya kalimat Fayaqtuluna Wa Yuqtaluna  dalam surat al-Taubat ayat 111
Kalimat ini bisa dibolak balik dalam bacaannya sehingga memungkinkan dibaca Fayuqtaluna Wa yaqtuluna
C. Perbedaan Tasrif
Misalnya Kalimat ربنا باعد بين اسفارنا (saba’ 19) bisa dibaca Rabbana Ba’id baina asfarina atau Rabbuna ba’ada baina asfarina
Pendapat ke Lima
Kata Sab’ah (7) tidak diartikan secara harfiyah (bukan bilangan antara 6 dan 8 tetapi tujuh itu adalah lambang kesempurnaan menurut kebiasaan bangsa Arab, misalnya ada istilah 7 langit, 70 kali lipat atau 700 kali
Dengan demikian makna 7 huruf adalah merupakan lambang kesempurnaan bahasa al-qur’an yang bisa mewakili semua bahasa bangsa arab yang dianggap telah mencapai puncak kesempurnaan
Pendapat ke Enam
Sebagian ulama’ mengartikan 7 huruf yg dimaksud adalah Qira’at Sab’ah : At-Thabari, Abu Ya’la dan Bazzar meriwayatkan hadith dg Rijal yg sahih dari A’masy, beliau berkata, suatu ketika Anas membaca (Q.S. al-Muzammil: 6) dg bacaan “Inna Nasyi’ata al-laili hiya Asyaddu Wathaan Wa Ashwabu qila”
Lalu para sahabat yang hadir ada yang berkata “seharusnya Aqwamu (bukan Ashwabu)”
Beliau menjawab, “ Aqwamu, Ashwabu dan Ahya’u “ adalah satu (sama artinya)
Oleh karena itu qiraat sab’ah ini juga dianggap sah selama ada riwayat yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan sanad dan gurunya
4.      Qirã’ãt Sab’ah dan  Syarat-syarat Kesahihan
Menurut Al-Zarqani, yang dimaksud dg Qira’at adalah suatu mazhab yang dianut oleh seorang Imam dari para Imam Qurra’  yang berbeda dg yg lain dlm bacaan al-qur’an sesuai riwayat dan thuruq yg diterima.
Menurut Imam Al-Suyuti dan Imam Ibnu al-Jaziriy, Ulama’ pertama yg menyusun ilmu ini adalah Abu Ubaid Al-Qasim ibnu Salam
Ilmu qira’at ini muncul karena banyaknya perbedaan dalam pengucapan atau bacaan al-qur’an sehingga terjadi penyimpangan2 dan perubahan dalm makna al-qur’an
Untuk mendapatkan qira’at yang sesuai dg ajaran Rasul Allah SAW para Ulama’ membuat suatu syarat dalam penyeleksian berbagai qira’at yang berkembang
Syarat-syarat tersebut adalah sbb.
  1. Sanadnya harus sahih
  2. Harus sesuai dg kaidah2 bhs arab baik yg paling fasih maupun sekedar fasih. Sebab, qira’at adalah sunnah yang harus diikuti dg rujukan berdasar Isnad, bukan berdasar Ra’yu
  3. Harus sesuai dg Mushaf Utsmani  
PEMBAGIAN QIRA’AT DARI SEGI SANAD
¤  Qira’at Mutawatir, yaitu qira’at yang diriwayatkan oleh Rawi yang banyak dan semuanya tidak mungkin sepakat untuk berdusta. Para ulama’ sepakat bahwa qira’at sab’ah merupakan qira’at Mutawatir
¤  Qira’at Masyhur, yaitu sanadnya sahih, sesuai kaidah bahasa arab dan Rasm al-Utsmani tapi tdk sampai mencapai derajat mutawatir
¤  Qira’at Mutawatir dan Masyhur ini harus dijadikan pegangan membaca alqur’an baik ketika shalat atau di luar shalat
¤  Qira’at Ahad, yaitu qira’at yang sanadnya sahih tapi berbeda dg Rasm al-Utsmani atau tidak sesuai dg kaidah bhs arab selain itu tidak terkenal di kalangan Imam qira’at
¤  Qira’at Syadzah, yaitu qira’at yang sanadnya cacat atu tidak bersambung kepada Rasul Allah SAW.
¤  Qira’at Maudu’ , yaitu qira’at yang disandarkan pada Sanad atau Rawi yang tidak dikenal atau tidak diterima
¤  Qira’at Mudraj, yaitu qira’at yang memperoleh tambahan kalimat yang merupakan tafsir dari ayat tersebut 
IMAM-IMAM QIRA’AT.
al-qur’an adalah satu-satunya kitab suci yang terjaga melalui periwayatan langsung dari Rasul saw. Diantara para perawi yang berjasa menyampaikan al-qur’an kepada kita adalah sbb.
  1. Imam Nafi’ Al-Madani, Nama lengkapnya: Abu Ruwaim Nafi’ ibnu Abdurrahman ibnu Abi Na’im al-Laitsiy, berasal dari Isfahan. Beliau wafat th 169 H.
  2. Imam Ibnu Katsir, Nama lengkapnya: Abu Muhammad Abdullah Ibnu Katsir al-Dary al-Makky. Beliau sebagai Imam qira’at di Mekah, disamping itu beliau adalah seorang Tabi’in yang pernah hidup bersama sahabat Abdullah bin Jubair, Abu Ayyub al-Anshary dan Anas ibnu Malik. Beliau wafat di Mekah th. 120 H. 
Abdullah ibnu Amir al-Syamy, Nama lengkapnya: Abdullah al-Yahshuby. Seorang hakim di Damaskus pada masa pemerintahan Walid ibnu Abdul Malik. Beliau belajar qira’at dari al-Mughirah ibnu Aby Syihab al-Mahzumy dari Utsman ibnu Affan dar Rasulullah saw. Beliau wafat pada th.118 H.

5.      NASIKH DAN MANSUKH
·     NASIKH menurut Bahasa (etimologi) berarti Izalah, yaitu menghilangkan atau memindahkan sesuatu dari satu tempat ke tempat lain
·     Pemahaman seperti ini didasarkan atas firman Allah swt QS al-Jathiyah ayat 29 ( Haza kitabuna yantiqu ‘alaikum bi al-haqqi Inna kunna nastansikhu ma kuntum ta’malun ) maksud kata nastansikhu dlm ayat ini adalah memindahkan amalan kedalam catatan
NASIKH
menurut makna istilah (terminologi)
Adalah mengangkat atau memindahkan atau membatalkan Hukum Syar’iy dengn Khitab Syar’iy dengan syarat sebagai berikut:
  1. Hukum yang di naskh (dihilangkan) atau yang dibatalkan adalah Hukum Syar’iy
  2. Hukum yang menaskh (membatalkan) datangnya lebih akhir dari yang dinaskh (dibatalkan) 
  3. Khitab yang menaskh tidak bersifat sementara sehingga akibat hukum yang ditimbulkan berlaku permanen
Perbedaan Pendapat mengenai Nasikh Mansukh
  1. Tidak setuju adanya Nasikh Mansukh, Pendapat ini datang dari orang2 Yahudi yang ingin mempertahankan ajarannya. Mereka beralasan jika ajaran atau hukum yang datang dari Allah swt itu berganti-ganti berarti Allah tidak mengetahui apa yang akan terjadi dan hal ini adalah mustahil bagi Allah
Ibnu Katsir membantah pendapat mereka dengan argumentasi bahwa salah satu sifat wajib bagi Allah swt adalah Fi’lu Kulli Mumkinin aw Tarkuhu Disamping itu dalam Taurat juga pernah ada pembatalan Syari’at seperti tidak berlakunya Pernikahan dg saudara kandung yang pernah berlaku pada syari’atnya Nabi Adam As.
2. Menerima adanya Nasikh Mansukh secara bebas dan berlebihan
n  Pendapat ini datang dari kelompok Rawafid (pecahan dari Aliran Syi’ah) yang berlebihan dalam memahami Nasikh Mansukh. Mereka memahmi Nasikh Mansukh dg bersandar pada QS Al-Ra’d ayat 39 ( Yamhu Allahu ma yasya’u wa yuthbitu wa ‘indahu ummu al-kitab) dan hal ini dikaitkan dg keberadaan Sahabat Ali RA yang dianggap mendapatkan posisi sebagai penerus Rasul Allah saw. Dan memiliki wewenang untuk mengganti hukum Allah sesuai kehendaknya (ini adalah sebuah Kebohongan besar)
3.  Pendapat Imam Al-Ashfahani, Beliau tidak setuju adanya Nasikh Mansukh karena itu hanya terjadi menurut akal yang tdk dibenarkan menurut al-qur’an
   Pendapat beliau ini didasarkan atas Firman Allah QS. Fusshilat ayat 42; ( La ya’tihi al-bathilu min baini yadaihi wa la min khalfihi tanzilun min Hakimin Hamid) dengan demikian beliau berpendapat bahwa al-qur’an tdk mungkin mengalami Nasikh Mansukh karena datang dari Zat yang maha bijaksana dan terpuji, tidak mungkin ada pembatalan dari sisi manapun sesuai pernyataan Allah dalam ayat tersebut
4.  Pendapat Jumhur, mereka berpendapat bahwa Nasikh Mansukh bisa terjadi baik menurut akal maupun syari’at. Argumentasinya adalah sbb.
n  Semua hal yang dilakukan Allah tidak dihalangi oleh tujuan-tujuan tertentu. Allah maha mengetahui apa yang terbaik untuk hambaNya sehingga Allah maha kuasa untuk menetapkan suatu hukum atau menghapusnya walau dalam satu waktu sekalipun
n  Nash-nash al-qur’an maupun hadith Nabi telah menunjukkan kemungkinan terjadinya Nasikh Mansukh. Lihat QS. al-Baqarah 106 ( Ma nansakh min ayatin aw nunsiha na’ti bikhairin minha aw mithliha) dan Al-Nahl 101 ( Wa iza baddalna ayatan makana ayatin wallahu ya’lamu bima yunazzilu qalu innama anta muftar bal aktharuhum la ya’lamun)
Macam-macam naskh dalam al-qur’an
  1. Lafadz tetap, hukumnya dihapus. Contoh, “Shlat malam” asalnya wajib (QS Al-Muzammil ayat 1-3 dihapus dg ayat 20
  2. Hukumnya tetap Ayatnya dihapus. Contoh, “Hukum Rajam sampai mati”  bagi pezina mukhshan dal islam sebenarnya masih berlaku tetapi ayatnya dihapus dan diganti dg Hukum Cambuk 100 kali
  3. Lafadz dan Hukumnya dihapus sebagaimana HR Muslim yg menuturkan bahwa batasan susuan minimal sepuluh hisapan kemudian dihapus dg lima hisapan


Hikmah adanya Nasikh Mansukh
1.      Memelihara kemaslahatan Hamba Allah
2.      Terjadinya proses penyempurnaan sesuai dg perkembangan Dakwah dan kehidupan manusia
3.      Sebagai ujian kpd mnusia apakah mereka beriman atau tidak
4.      Cara Allah memberi yang terbaik bagi hambaNya sekaligus memberikan kemudahan dalam menjalankannya
6.      Tafsir dan Ta’wil
Tafsir menurut Bahasa adalah Bayan, Idhah, Izhar yang mengandung arti (jelas). Sedangkan menurut istilah adalah
  1. Ilmu yang bisa menyempurnakan pemahaman tentang al-qur’an, menjelaskan makna-maknanya, menyingkap hukum-hukumnya dan menghilangkan (memecahkan) musykilat / problema yang ada didalamnya (lihat Muhammad Qasim, Dirasat Fi Manahij al-qur’an)
  2. Ilmu yang membahas ttg maksud2 Allah (dlm al-qur’an) berdasarkan kemampuan manusia (lihat Adz-Dzahabiy, Tafsir wal Mufassirun)
Ta’wil (etimologis) = Ruju’  berarti kembali
   Menurut Istilah (terminologi) Ta’wil adalah penjelasan ttg hakikat suatu lafadz. Jadi Tafsir berarti menjelaskan Dhahirnya lafadz, misalnya Shirat berarti jalan atau al-Shaib berarti hujan sedangkan Ta’wil menjelaskan hakikat suatu lafadz. Contoh: Sungguh Tuhanmu benar-benar mengawasi (al-fajr, 14) dita’wilkan sebagai sebuah peringatan thdp orang yg meremehkan perintah Allah
MACAM-MACAM TAFSIR
1.   Tafsir bil Ma’thur/ Tafsir riwayah, yaitu menafsirkan al-qur’an dg al-qur’an, Hadith, atau pendapat para Sahabat.
Para sahabat dijadikan referensi karena mereka lebih faham ttg makna dan kandungan al-qur’an disamping itu mereka juga menerima penjelasan langsung dari Rasul dan menjadi saksi atas turunnya ayat-ayat al-qur’an
·         Ma’alim al-Tanzil, Karya Abu Muhammad al-Husain bin Mas’ud bin Muhammad al-Farra’ al-Baghawi. Beliau seorang ahli fiqih syafi’iyah, tafsir dan hadith dan mendapat julukan Muhyi al-sunnah (orang yang melestarikan sunnah) wafat th 510 H.
·         al-Muharrir al-wajiz fi tafsir al-kitab al-aziz , Karya Abdul Haqq bin Ghalib bin Abdi Rahman bin Ghalib bin Abdi Ra’uf bin Tamam bin Abdillah bin Tamam bin Athiyah al-Andalusi. Kitab ini dikemal dengan Tafsir Ibnu Athiyah
  1. Tafsirbil Ra’yi/Tafsir Dirayah. Tafsirbil Ra’yi ini ada dua macam:
a. Tafsir bil Ra’yi al-mahmud (terpuji / dibolehkan) . Tafsir ini menggunakan metode ijtihad yang didasarkan pada ilmu-ilmu ushul yang terkait dg ilmu lughah, ilmu syari’ah, ilmu al-qur’an dll.
Contoh Kitab:
Mafatihul Ghaib Karya Muhammad bin Umar bin Husain bin al-Hasan bin Ali At-Tamimi al-Tabaristani Ar-Razi (Fakhruddin Ar-Razi) terkenal dg Ibnu Khatib As-Syafi’i .
Al-Jami’ Li ahkamil qur’an Karya Muhammd bin Ahmad bn Abi Bakar bin Farh al-Anshary al-Khazraji al-Andalusi  Abu Abdillah Al-Qurthubi (terkenal dg Tafsir al-Qurthubi)
Madarik al-Tanzil wa Haqa’iq al-Ta’wil , Karya Syeikh al-Alim al-Zahid Abdullah bin Ahmad An-Nasafi , dikenal dg Tafsir An-Nasafi
b.  Tafsir bil Ra’yi al-Madzmum (tercela / dilarang), yaitu penafsiran tanpa dasar kaidah ilmu2 alqur’an atau mengikuti aliran2 sesat seperti Syi’ah, Mu’tazila, khawarij dll 
Contoh Tafsir Mu’tazilah:
Tanjihu al-qur’an ‘An al-Matha’in , karya Abu Hasan Abdul Jabbar bin Muhammad bin Abdul Jabbar bin Ahmad bin Khalil al-Hamdani  al-Syafi’I beliau sangat terkenal dikalangan Mu’tazilah, wafat th. 415 H
Harar al-Fawa’id  wa Darar al-Qola’id, karya Abu Qasim Ali bin Thahir Abi Ahmad Husein bin Musa bin Muhammad bin Ibrahim bin Musa al-Kazhim bin Ja’far as-Shadiq bin Muhammad al-Baqir bin bin Ali Zainal Abidin bin Husein bin Ali bin Abi Thalib
al-Kasyaf ‘an Haqa’iq al-Tanzil wa ‘Uyun Aqawil fi wujuh al-Ta’wil, karya Abu Qasim Muhammad bin Amr bin Muhammad bin Umar al-Khawarizmial-Mu’tazili. Beliau lahir di Zamakhsyari, th 467 H. dan dikenal dg nama Zamakhsyari. wafat th538 H.   
Contoh Tafsir Syi’ah:
«  Mir’atul Anwar wa Misykatul Ashrar, karya  Maula Abdul Latif al-Kazarani
«  Tafsir Hassan al-Askari, karya Abu Musa bin Ali al-Hadi bin Muhammad al-Zawad bin Ali Ridha bin Musa al-Kazhim bin Ja’far as-Shadiq. Lahir th. 231 H dan wafat th 260 H.
«  Majmu’ al-Bayan Li Ulum al-Qur’an, karya Abu Ali al-Fadhl bin Hasan bin Fadhl at-Thibrasi al-Masyhadi, wafat th 538 H.
Contoh Tafsir Zaidiyah:
¯  Tafsir Gharibul Qur’an, Karya Imam Zaid bin Ali
¯  Tafsir Isma’il bin Ali Al-Busty Al-Zaidy Tahdzib, Karya Muhsin bin Muhammad bin Karamah Al-Mu’tazili Al-Zaidy
¯  Tafsir Athiyah bin Muhammad An-Nazwani, Karya Muhsin bin Muhammad An-Nahwi Al-Zaidy As-Shon’ani
Contoh Tafsir Khawarij
  • Tafsir yang paling utama adalah; Himyanul Zad Ila Daril Ma’ad, Karya Muhammad bin Yusuf bin Isa bin Shalah Ithfisy Al-Wahaby
3. Tafsir bil-Isyarah / Tafsir Isyariy
Tafsir ini menggunakan metode melalui isyarat suci yang timbul dari Riyadlah Ruhiyah , ketika seorang sufi meyakini bahwa Riyadlah Ruhiyah bisa mengantar seseorang kedalam derajat yang bisa membuka isyarat-isyarat suci. Tafsir ini biasa disebut Tafsir Sufi atau Tasawwuf.

Contoh Tafsir Isyari
·         Tafsir Al-Qur’an Al-Karim, Karya Sahal bin Abdullah At-Tistari
·         Haqaiqu Al-Tafsir, Karya Abu Abdur Rahman Al-Sulami
·         Al-Kasyf Wal-Bayan, Karya Ahmad bin Ibrahim An-Nisaburi
4. Tafsir Fuqaha’
Tafsir ini mengutamakan penafsiran Hukum2 yg terkandung dalam Al-Qur’an
      Tafsir semacam ini boleh di pakai apabila berasal dari pendapat Mazhab yang disepakati (Mazahib al-Arba’ah) dan tidak boleh dipakai bila didasarkan atas pendapat Mazhab2 yang dianggap sesat (Ahmadiyah,Zaidiyah, Syi’ah dll)
Contoh Tafsir Fuqaha’
  Ahkam al-Qur’an, Karya Abu Bakar Ahmad bin Ali al-Razi, terkenal dg nama Al-Jasshash, beliau adalah seorangh ulama’ dari Mazhab Hanafi
  Ahkam Al-Qur’an, Abu Bakar Muhammad bin Abullah bin Muhammad bin Abdullah bin Hmad Al-Ma’afiri, terkenal dg Nama Ibnu Arabi, dari Mazhab Maliki
  Ahkam Al-Qur’an, Karya Imadudin Abu Hasan Ali bin Muhammad bin Ali At-Thabri, dr Mazhab Syafi’i
5. Tafsir Kontemporer
Yaitu Tafsir yang ditulis oleh Ulama’ – Ulama’  Kontemporer . Contohnya antara lain :
  • Jawahir fi Tafsir al-Qur’an, Karya Thanthawi Jawhari, Dosen Universitas Darul Ulum, Kairo Mesir.
  • Tafsir Al-Manar , Karya Rashid Ridla
  • Fi Dhilal al-Qur’an, Karya Sayid Quthub
  • Tafsir Al-Maraghi, Karya Musthafa Al-Maraghi, salah satu Syeikh al-Azhar
6. Tafsir Maudlu’i / Thematik