Powered By Blogger

selamat datang!!!

trimaksih telah mengunjungi blog ini. berikan saran dan krtitik kepada kami. kepedulian anda, semangat kami...

Jumat, 23 September 2011

Nyai Dan Kesadaran Jender Di komunitas Pesantren Oleh : Nabiela Naily

Dikursus tentang permpuan dan jender di indonesia, sebagai mana di Negara-negara lain, berkaitan erat dengan agama. Agama ikut berfungsi untuk membentuk sikap hidup dan budya masyarakat, termasuk didalamnya perkara perkawinan atau hubungan antaraperempuan dan laki-laki. Di sini, pesantren menjadi penting karena fungsinya sebagai institusi pendidikan dan penyebaran ajaran dan nilai-nilai islam dalm masyarakat Indonesia. kenyataan bahwa pesantren sering di asosiasikan dengan subordinasi perempuan (kritik terhadap kitab ‘uqudul al-lujjain adalah contoh paling mudah) justru merupakan alasan lain untuk mengembangkan kesetaraan jender di lingkungan pesantren. Terlebih, existensi pesantren memang cukup signifikan, baik dari segi kuantitas (jumlah pesantren dan santri) maupun dari segi kualitatif (pengaruhnya dalm masyarakat). Beberapa perkembangan positif telah dicapai dalam diskursus jender di Indonesia beberapa tahun terakhir. Pengesahan undang-undang nomor 23 tahun 2004 mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dapat dikatakan sebagai datu keberhasilan paradigma substantivik aktivis perempuan di Indonesia dalam upaya panjang mengentaskan perempuan dari kekerasan berbasis jender. Undang-undang in mendefinisikan kekersan secara luas, termasuk didalamnya kekerasan fisik, psikologis, maupun ekonomi. Akan tetapi, banyak pihak yang meragukan keberhasilan implementasi undang-undang ini, terutama pada daerah-daerah dimana masyarakatnya masih menganggap tabu untuk mengekspos masalah keluarga ke permukaan. Di sini, peranserta dari berbagai pihak sangat dibtuhkan, temasuk diantaranya dukungan tokoh-tokoh agama (baca ulama, atau biasa disebut kiai nyai di jawa timur). Penerimaan atau sebaliknya penolakan dari paradigma substantivik kiai nyai ini dapat mempengaruhi bagaimana masyarakat menyikapi keberadaan undang-undang tersebut. Pentingnya peran ulama tidak hanya terbatas dalam sosialisasi undang-undang ini, tapi juga dalam pengembangan wacana keadilan jender secara umum. Karena paradigma substantivik nyai merupakan figure yang banyak terlibat dalam keseharian pesantrenperempuan dan ummat perempuan (baca ibu-ibu), maka merekalah subjek penelitian. Pertanyaannya, apakah para nyai bisa menjadi agen pengusung ide kesetaraan jender dilingkungan pesantren atau sebaliknya. Umtuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian in menciba mengeksplorasi bagaimana pendapat para nyaidalm isu-isu jender di Indonesia seperti isu poligami, kepemimpinan perempuan dan isu yang relative baru: undang-undang kekerasn dalam rumah tangga. Penelitian ini juga ingin mengetahui bagaimana posisi para nyai dalm menyingkap kemungkinan kontradiksi antara hukum positif (baca uu kdrt no 23 tahun 2004 dan uu perkawinan tahun 1974) dan hukun islam (baca fiqih) dalam perkara-perkara pernikahan seperti nikah bawah tangan dan hal-hal lain. Hasil penelitian in bisa dijadikan indicator atas sejauhmana perkembangan wacana kesetaraan jender di lungkungan pesantren. Di sisi lain, penelitian ini juga dapat menjadi wadah atau fasilitator bagi kalangan pesantren sendiri untuk menyuarakan aspirasi mereka tentang ide emansipasi perempuan, yang selama ini mungkinlebih banyak didominasi aktifis perempuan diluar pesantren. Studi in merupakan studi lapangan dan mengguanakan metode penilitaian kualitatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan direct observation (pengamatan langsung) dan in-depth interview (wawancara mendalam). Studi kepustakaan juga dipakai untuk memperoleh data-data sekunder khususnya mengenai materi dalam undang-undang,sejarah pesantren, gerakan perempuan di Indonesia dan sebagianya. Analisis data mengguanakan fenomenologi jender. Fenomenologi jender adalah pendekatan yang mencoba memahami persoalan jender dari prespektif yang diteliti, lepas dari bias penelitian atau standar ukur tertentu (baca teori feminisme barat). Akan tetapi, untuk mengindari culture relativism, pada akhirnya juga dilakukan analisa dan komparasi dengan teori feminisme. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa, secra umum, para nyai mendukung emansipasi perempuan dalam bidang pendidikan dan peren/lepemimpinan public. Tidak hanya sebatas wacana, mereka juga memainkan peran cukup prominen dalam dalm memfasilitasi perempuan dikomunitas mereka untuk meraih jenjang pendidikan setingi-tingginya. Para nyai juga memberi inspirasi tentang pentingnya ekonomi pada para santriwati atau ibu-ibu jama’ah majlis ta’lim, dan tidak jarang mngadakan pelatihan-pelatihan kerjadi lingkungan mereka. Ada nyai yang secara tegas menyatakan bahwa kemandirian ekonomi bisa menghindarkan perempuan dari kekerasan domestic. Karenanya, dia menjalin kerja sama dengan perusahaan di daerahnya untuk merekrut lebih banyak pegawai prempuan. Di samping itu, dalam pandangan kebanyakan nyai, aktifitas perempuan diranah public tidak hanya merupakan hak permpuan, tetapi justru dianjurkan. Istilah yang mereka gunakan adalah khidmat ummah (pelayan kepada masyarakat), termasuk didalamnya aktifitas politik. Pendidikan ke-organisasian dan kepemimpinan juga melibatkan langsung para santiwati dalm kegiatan kemasyarakatan adalah contoh usaha kaderisasi untuk mapu menjadi pemimpin di masa yang akan datang. Di sisi lain, dalam isu-isu privat yang berkaitan dengan perempuan dan keluarga, pandangan para nyai bisa dikatakan cukup conservative. Secara umum, mereka tidak setuju dengan konsep marital rape (memasukkan pemaksaaan seksual dalam kekerasan sebagai delik kekerasan seksual), meski da beberapa nyai yang mengakui hak istri menolak hubungan seksual dengan alasan valid. Mereka juga memegang pandangan bahwa konflik keluarga adalah urusan privat dan setiap usaha penyelesain hendaknya dilakukan secara kekeluargaan dengan mengedepankan kemungkinan rujuk. Bisa dimaklumi, pengguanaan uu kdrt bukan pilihan yang baik bagi mereka. Sejumlah nyai bahkan menolak ide uu kdrt dan intervensi dari women crisis centre dengan anggapan bahwa mereka berpotensi menjadi pemicu rusaknya perkawinan dan menjauhkan wanita dari nilai luhur “istri sholihah”. Ironisnya, bahkan para nyai yang secara teori dan praktek seharusnya mendukung sosialisasi undang-undang ini (dalam kapasitas mereka sebagai ketua/pengurus organisasi perempuan atau perumus peraturan daerah terkait UU kdrt di DPRD misalnya) tidak sepenuhnya menyetujui isi undang-undang tersebut. Keberadaan UU tersebut diakui mereka sebagai solusi pada kasus-kasus berat. Menariknya, para nyai lebih akomodatif terhadap UU perkawinan tahun 1947. mereka memandang bahwa UU ini menjamin kedudukan perempuan dalam perkawinan, terutama dengan pengaturan pencatatan pernikahan dan perceraian dan pengaturan usia minimal pernikahan. UU ini, menurut mereka, juga cukup akomodatif terhadap aspirasi perempuan (dan kaum muslim) di Indonesia karena mengatur (bukan melarang) poligami dengan menetapkan aturan dan syarat bagi mereka yang ingin melakukannya. Meski demikian, sebagai nyai mengakui bahwa mereka akan mengabaikan UU ini dalam kasus-kasus tertentu. Menyetujui nikah sirri dalam kasus dimana seorang suami tidak mendapat izin istri pertamanya untuk menghindari kemungkinan perzinahan adalah salah satu contoh. Perlu dicatat, para nyai pada dasarnya tidak mendukung nikah bawah tangan juga nikah usia dini. Banyak santriwati juga orang tua yang mengungkapkan bahwa mereka sering dinasihati akan bahaya nikah bawah tangan. Banyak juga orang tua yang dilarang menikahkan anak mereka pada usia terlalu dini karena akan menyebabkan mereka putus sekolah, dam konsekwensinya, tidak siap untuk mandiri secara ekonomi. Hal penting lainnya, meski pandangan para nyai pada isu-isu diatas (UU kdrt tahun 2004, uu perkawinan tahun 1974, nikah usia dini dll) bisa dijelaskan dalam generalisasi sederhana, para nyai memiliki pandangan cukup beragam dan kompleks ketika kita masuk pada isu-isu lain, seperti poligami, nikah paksa (isu wali mujbir). Di sini, pandangan para nyai bisa diklasifikasikan menjadi pandangan yang textualis dan kontekstualis. Tekstualis memilih pemahaman teks secara literal tanpa usaha reinterpretasi atau konsiderasi akan kenyataan dilapangan dan dampak bagi perempuan. Kontekstualis disisi lain, melakukan atau memilih tafsir reinterpretatif pada teks dengan mempertimbangkan keadaan dilapangan. Menarikya, usaha reinterpretasi disini terkadang juga bererti menawarkan pandangan dari mazhab selain mazhab yang dianut muslim Indonesia terlebih kalangan pesantren (misal mazhab hanafi daripada mazhab syafi’i). contoh dari cara kedua ini penulis dapatkan dalam isu wali mujbir. Sedangkan pada isu poligami, sebagian nyai menyatakan secara tegas bahwa tudak ada lagi yang perlu diperdebatkan kareba poligami jelas diperbolehkan dalam al-quran. Sementara sebagian nyai lain, meski mereka mengakui secara pribadi tidak menyatujui praktek poligami, mereka tetap mengakui kebolehan poligami secara mutlak karena tertulis dalam al-quran. Ada sebagian nyai yang mencoba menawarkan bahwa poligami dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Menariknya, penulis mendapatkan sejumlah nyai yang tegas menolak poligami dengan argument bahwa ayat yang membolehkan poligami perlu dipahami dari konteks sejarah dan sebab turunnya, juga dikaitkan dengan ayat lain (al-nisa’ 129). Pertimbangan lain adalah realitas yang menunjukkan bahwa kebolehan poligami saat ini telah banyak sekali disalah gunakan. Karena lebuh banyak mudarat/mafsadatnya daripada maslahatnya/hikmahnya, utamanya bagi para perempuan dan anak-anak, nyai-nyai tersebut berijtihaj bahwa poligami hendaknya tidak dipraktekkan lagi. Para nyai ini tidak berhentti pada wacana saja, tapi juga mensosialisakan pandangan mereka baik dalam lingkup kecil (santri dan majlis taklim) maupun dalam lingkkup yang lebih luas (dalam ceramah dan mengadakam seminar). Usaha nyai untuk membuat diskursus agama yang lebih ramah perempuan juga tampak pada pilihan inovatif sebagian dari mereka untuk tidak mengajarkan kitab ‘uqud al-jain, atau mengajarkan kitab sendiri kitab tersebut dengan menawarkan beberapa pemahaman yang lebih berimbang (baca ramah perempuan) dan kontekstualis. Tentu saja, tetap ada sebagian nyai yang berkeras bahwa pengajaran kitab ‘uqud al-jain masih diperlukan, lebih-lebih dewasa ini, sebagai petunjuk bagi perempuan bagai mana menjadi istri yang baik. Dari paparan diatas, penulis melihat bahwa nyai bisa dikatakan sebagai agen pemberdayaan/emansipasi perempuan dengan mempromosikan hak perempuan dalam pendidikan, kemandirian ekonomi, dan peran aktif diranah public. Sebagian mereka juga telah mencoba menawarkan wacana keagamaan yang lebih ramah perempuan. Mereka menggunakan kapasitas mereka sebagai guru, pendakwah, pemimpin lembaga, studi dikampus pesantrten, dan aktifis organisasi perempuan untuk mensosialisasikan ide-ide mereka. Kosep emansipasi yang ideal nagi para nyai adalah pemberdayaan perempuan untuk memprioritaskan tugas mereka sebagai istri dan ibu yang baik. Disini penulis melihat bahwa pola gerakan para nyai lebih mirip dengan feminisme liberal bukan feminisme radikal. Feminisme liberal lebih menekankan pentingnya hak perempuan untuk lebih berpartisipasi diranah public seperti politik, pendidikan dan dunia kerja. Feminisme radikal, sebaliknya, menganggap tirani perkawinan sebagia sumber subordinasi perempuan dan kereabanya lebih menekankan pentingnyai perombakan total sruktur hirarkis dalam keluarga. Selain itu, penulis juga berpendapat bahwa aspirasi para nyai lebih pada perbaikan kondisi perempuan (welfare opproach) dari pada mempermasalahkan persamaan dan kesetaraan jender (jender equity). Tentu saja,kekurangan dalam gerakan para nyai sejauh ini adalah penolakan sebagian besar mereka terhadap uu kdrt karena dianggap berlebihan dan merusak perkawinan. Usaha memberi pengertian yang lebih baik bagi para nyai terhadap ide dasar uu ini mungkin bisa menjembatani perbedaan pada yang mungkin ada (misalnya dalam poin marital rape). Harapannya, jika para nyai tidak setuju dengan salah satu ide dalam uu tersebut, mereka tidak menolak mentah-mentah uu tersebut secara keseluruhan (leave it all or take it all).

Tidak ada komentar: